SELAMAT DATANG

ini adalah situs yang memberikan informasi seputar Sejarah Labuhanbatu dan keberadaan Kerajaan-kerajaannya dimasa lalu. Daerah-daerah yang saling berhubungan akan dipublikasikan. Juga dilengkapi film-film tempo dulu, photo-photo lama dan photo-photo yang berkaitan dengan budaya, adat dan istiadatnya, serta pemerintahan di masa penjajahan.
Tampilkan postingan dengan label Adat Perkawinan Bilah dan Panai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adat Perkawinan Bilah dan Panai. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 April 2011

BERINAI DAN BERANDAM

Posted by winzCyber 07.09, under | No comments

Sebelum dilaksanakannya akad nikah atau peresmian perkawinan esok harinya, pada malam harinya kedua mempelai (di rumah masing-masing) meminta restu dari family-family yang tua-tua. Mereka juga akan ditepung tawari.

Selain itu juga, pada malam tersebut diadakan Berinai dan Berandam. Pada malam tersebut pihak keluarga si gadis (mempelai wanita) dengan rombongan kecil mengantar inai dan tepung tawar kepada keluarga mempelai laki-laki. Sebagai tanda terima kasih dari pihak mempelai laki-laki, maka membalasnya dengan memberikan kain, cermin, bedak dan lainnya kepada pihak mempelai wanita.

Cara berinai ini yaitu : kuku dan ujung jari tangan dan kaki dibungkus atau ditutupi dengan inai (sejenis tumbuhan yang kemudian ditumbuk halus). Inai yang telah dibalurkan ke jari atau kuku akan meninggalkan warna kuning kecoklatan. Selain jari dan kuku, bagian tepi telapak tangan dan kaki, juga telapak tangan diberikan inai, hal ini ditafsirkan untuk menambah tenaga ghaib dan mengusir setan.

Selain berinai, juga dilakukan Berandam terhadap mempelai wanita. Acara Berandam ini yaitu dengan cara memotong / menggunting sedikit-sedikit rambutnya agar cantik ketika didandan.

Sebenarnya masih ada lagi yang dilakukan sebelum diadakannya masa perkawinan ini, namun sekedar ini saja yang dapat dituliskan, mengingat terlalu banyak dan terlalu panjang. Harap maklum.


MERISIK ATAU JUGA TELANGKAI

Posted by winzCyber 06.41, under | No comments

Apabila suatu keluarga mempunyai seorang gadis yang telah dewasa (akil baligh) dan ada seorang pemuda yang menginginkan dirinya, maka si pemuda secara tidak langsung akan memberitahukannya pada kedua orang tuanya.. Jika kedua orang tua si pemuda menyetujuinya, maka ditugaskanlah secara diam-diam seorang wanita setengah baya (bisa tetangga atau kerabat jauh) untuk menyelidiki si gadis (dinamakan "Merisik").

Tugas merisik ini untuk melihat keadaan si gadis, sifat baik dan buruknya, juga keluarganya. Setelah itu, maka orang yang melakukan tugas penyelidikan ini akan membicarakan akan niatnya kepada keluarga si gadis.
Diterima atau tidaknya permintaan si Telangkai, biasanya keluarga si gadis akan meminta waktu beberapa hari untuk menjawabnya. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan keluaraga si gadis untuk menyelidiki pula keadaan si pemuda dan orangtuanya. Keluarga si gadis juga akan memberikan satu (1) hari bagi si Telangkai untuk datang kembali untuk memberi kesimpulan tentang maksud dan tujuannya.

Proses selanjutnya, si Telangkai datang kembali sesuai hari yang ditetapkan pihak keluarga si gadis untuk menerima kabar. Jika ternyata keluaraga si gadis tidak menyetujui atau melakukan penolakan, maka penolakan itu dilakukan dengan sangat sopan dengan alasan yang dapat diterima oleh si Telangkai. Misalnya : "anak kami belum ada niat untuk berumah tangga karena masih ingin menuntut ilmu (sekolah)."

Cara penolakan lamaran ini dilakukan dengan sopan agar tidak terjadi rasa sakit hati pada si pemuda. Jika si pemuda tahu diri, maka hal atau niat untuk melamar si gadis tidak akan diperpanjang lagi. Lalu bagaimana jika ternyata keluarga si gadis menyetujui niat si Telangkai?

Apabila keluarga si gadis menerima baik pinangan si pemuda, penerimaan ini akan diberitahukan  kepada si Telangkai dengan basa basi adat yang memburukkan keadaan si gadis. Misalnya :"anak kami tak begitu cantik, memasak pun belum begitu pandai, pendidikan pun hanya sekedarnya saja. Jika pun ada pemuda yang mengharapkannya, maka perlulah anak kami dituntun."

Setelah adanya penerimaan yang baik dari keluarga si gadis, maka si Telangkai langsung memberitahukannya kepada keluarga si pemuda. Acara selanjutnya adalah dengan membuat ketetapan hari untuk menyambung pembicaraan terdahulu yaitu acara meminang. Dengan adanya menetapkan waktu kapan acara meminang, artinya tugas si Telangkai telah berakhir.


Pada daerah lain (melayu), hal mengenai Telangkai ini, ada juga yang menjadi tugas yang diberikan oleh Kerajaan atau yang dinamakan "Penghulu Telangkai". Kalau di Bilah dan Panai, hal ini tidak terlalu dipentingkan, karena hal "merisik" ini sedapat mungkin orang lain jangan ada yang mengetahuinya. Kecuali jika ternyata keluarga si gadis menerima lamaran. Jika ternyata keluarga si gadis menolak? Tentu ada-ada saja perkataan dari orang lain yang bersifat negatif.

Tags


Lambang Kabupaten Labuhanbatu

Rantau Prapat

Rantau Prapat
Kantor Pos dan Telephon pada tahun 1934

Labuhanbilik

Labuhanbilik
Biro Imigrasi untuk pendatang dari Jawa (kuli kontrak-1925) di Labuhanbilik

Istana Kotapinang

Istana Kotapinang
Istana Kesultanan di Kotapinang

Istana Bilah

Istana Bilah
Istana Kesultanan Bilah di Negerilama

Istana Maimun

Istana Maimun
Istana Sultan Deli - 1897

Istana Kerajaan Siak