SEJARAH LABUHANBATU
Kembali kemasa lalu dan mencoba menelusuri sebuah SEJARAH, sebuah catatan masa lalu tentang LABUHANBATU merupakan hal yang sangat melelahkan, membutuhkan banyak energi dan pengetahuan. Namun demikian, apa yang telah dilakukan oleh sang penulis "BILAH DAN PANAI DALAM LINTASAN SEJARAH" ( Raja Azman Syarif – alm) merupakan tanda kepedulian dan tanda cinta seorang warga Labuhanbatu terhadap daerah dimana dia berada
SEJARAH LABUHANBATU di blogsite ini dilengkapi dengan file-file pendukung seperti foto-foto tempo dulu, juga foto-foto pelaku peristiwa. Mengumpulkan data-data ini lumayan sulit, ditambah lagi sebagian foto mulai atau sudah rusak dimakan usia, jadi harus dilakukan pengeditan agar bisa ditampilkan. Namun demikian, kendala-kendala ini tidak menjadi penghalang. Akhir kata, semoga blog ini bermanfaat untuk siapa saja, dan bagi yang ingin mengambil data-data dari blog ini diharapkan mencantumkan Sumber Penulisan. "IKA BINA EN PABOLO. IKA LAMBANG LABUHANBATU"
Jumat, 04 November 2011
Sampel Silsilah Kerajaan Kotapinang (arab melayu)
Wafatnya Raja Murai Perkasa Alam
Akhirnya pihak pihak Kotapinang membuat perubahan, yaitu melakukan penyerangan dari jalan darat, yaitu dengan cara melakukan penyerangan dan melumpuhkan Kerajaan Bilah terlebih dahulu, setelah itu melakukan penyerangan ke Kerajaan Panai. Kerajaan Bilah, pada masa itu dipimpin oleh Raja Laut, adik dari Raja Murai.
Setelah wafatnya Raja murai, rakyat Kerajaan Panai memberi gelar Perkasa Alam, sehingga menjadi RAJA MURAI PERKASA ALAM.
Wafatnya Raja Murai Perkasa Alam meninggalkan beberapa orang anak, antara lain:
- Raja Basonu. Turunannya yang diketahui yaitu Raja Tayang, yaitu ayahanda dari Raja Haji Aman (Labuhanbilik). Turunan ini merupakan Bintara Kanan di Kerajaan Panai.
- Raja Rawa, hingga saat ini belum diketahui keturunannya.
- Raja Umu, anak ketiga. Sesuai dengan amanat ayahnya (Raja murai), dia menjadi Raja Kerajaan Panai yang kedua.
- beberapa orang anak perempuan.
Sabtu, 22 Oktober 2011
Masa Kekuasaan Maharaja Nulong
Kamis, 20 Oktober 2011
Musik Melayu
Musik Melayu - Laksamana Labuhanbatu
Jumat, 01 Juli 2011
PAS DJALAN
Kamis, 16 Juni 2011
KUPON GETAH KARET
SURAT HAK MENGUSAHAI TANAH
Sabtu, 28 Mei 2011
VERKLARING
Gedaan te Deli, den 9den Januarij 1869.
De Resident van Riouw en onderhoorigheden,
(Gt.) E. NETSCHER.
Senin, 23 Mei 2011
SAMPEL SURAT JUAL BELI
ACTE VAN ERKENNING
Minggu, 22 Mei 2011
UDIN LAHAB
Jumat, 20 Mei 2011
SAMPEL SURAT JUAL BELI
SI KANTAN (anak durhaka)
Minggu, 01 Mei 2011
SISTEM SOSIAL BUDAYA
3. Sistem Mata Pencaharian Hidup
Dalam Sistem Mata Pencaharian Hidup terdapat lima sistem yang dipelajari oleh para ahli, yaitu :
1. berburu dan meramu;
2. beternak;
3. cara menangkap ikan;
4. bercocok tanam di ladang;
5. bercocok tanam dengan cara menetap dan menggunakan irigasi
Pada masyarakat berburu pada zaman dahulu (bahkan pada masa sekarang, namun pada masyarakat tertentu) sering ditambahi dengan ritual yang bersifat ghaib, adanya bacaan atau mantra atau sesajen, dll untuk memperbesar hasil buruan. Perburuan ini dilakukan dengan peralatan yang seadanya, seperti batu yang ditajamkan (kapak perimbas, yaitu batu tajam yang digenggam, tidak bertangkai). setelah Von Koenigswald menemukan kapak perimbas ini pada tahun 1935, penemuan-penemuan lainnya semakin banyak. H. R. Van Heekeren dan R. P. Soejono merupakan ahli-ahli Antropologi yang kemudian melakukan penelitian berikutnya.
Perburuan ini juga tidak terlepas dari hak atas buruan, wilayah perburuan, hak milik alat-alat perburuan, dll. Seperti pada masa sekarang, sebagai contoh, pemilikan atas senjata api (senapan) untuk berburu harus dilengkapi dengan surat tanda kepemilikan yang sah. Dengan adanya surat izin ini, maka penggunaan senjata apai tersebut akan menjadi legal namun dengan batasan-batasan penggunaan yang telah disesuaikan tentunya. Untuk wilayah perburuan juga demikian, ada wilayah-wilayah tertentu yang tidak diperbolehkan menjadi lahan perburuan, misalnya hutan atau daerah yang dimiliki atau dikuasai oleh seseorang atau pemerintah, atau wilayah konservasi, dll.
Pada masyarakat beternak juga demikian, terdapat batasan-batasan yang harus diikuti oleh para peternak. Seperti wilayah atau tempat beternak, batas tempat ternak yang diperbolehkan mencari makanan, dll.
Bagi masyarakat bercocok tanam, hak ulayat atau hak atas kepemilikan hutan atau wilayah, sumber-sumber air, merupakan hal yang utama. Dan hal ini (hak ulayat) sudah sejak lama ada. Pada masa sekarang, hak ulayat masih ada walau sudah tidak begitu banyak. Hak ulayat ini tidak memiliki surat pada dasarnya karena pada zaman dahulu tanah-tanah kosong (hutan) cukup luas, sehingga secara bebas bisa diambil dan dipergunakan. Perubahan hak atas tanah (ulayat) ini terjadi sesuai dengan perubahan sistem sosial, budaya dan teknologi pada masa sekarang. Akibatnya banyak terjadi penghapusan atas tanah ulayat.
Pada masyarakat yang mata pencahariannya adalah menangkap ikan, juga sama seperti hal-hal diatas, seperti hak atas tempat atau sungai-sungai tertentu untuk menangkap ikan, hak atas tempat berlabuh, dll.
4. Bahasa (tulisan, lisan, dan gerakan)
Fungsi bahasa dapat diturunkan dari dasar dan motif bahasa itu sendiri, yaitu :
a. Alat untuk menyatakan ekspresi diri
b. Alat komunikasi
c. Alat mengadakan integrasi dan adaptasi sosial
d. Alat mengadakan kontrol sosial
5. Peralatan dan perlengkapan hidup/teknologi




