SELAMAT DATANG

ini adalah situs yang memberikan informasi seputar Sejarah Labuhanbatu dan keberadaan Kerajaan-kerajaannya dimasa lalu. Daerah-daerah yang saling berhubungan akan dipublikasikan. Juga dilengkapi film-film tempo dulu, photo-photo lama dan photo-photo yang berkaitan dengan budaya, adat dan istiadatnya, serta pemerintahan di masa penjajahan.

Sabtu, 28 Mei 2011

VERKLARING

Posted by winzCyber 01.02, under | No comments

Ik ondergeteekende sultan Basjar Oedin, vorst van Serdang, in aanmerking nemende, dat bij door mij op 6 October 1865 (15 Djoemadil awal 1282) afgelegde verklaring (2) Eenige punten zijn voorbijgezien, warvan de opvolging echter kan strekken tot welzijn van mijn land en volk, verklaar thans plegtiglijk, dat ik niet allen de bovenbedoelde verklaring in alle deelen getrouw zal nakomen, maar dat ik evenzeer zoo zal handelen omtrent de volgende punten :

ten eerste, dat ik het welzijn des volks zal bevorderen;
ten tweede, dat ik met regtvaardigheid zal regeren;
ten derde, dat ik den zeeroof zal beletten;
ten vierde, dat ik de nijverheid zal beschermen;
ten vijfde, dat ik de scheepvaart zal beschermen;
ten zesde, dat ik aan schipbreukelingen hulp verleenen en gestrande goederen bergen zal en niet zal duiden dat mijne onderdanen zulks niet doen;
ten zevende, dat ik in geene staakundige aanraking zal treden met vreemde mogendheden;
ten achtste, dat ik met alle te mijner beschikking staade middelen en zooveel de inwendige toestand van mijn rijk zulks toelaat, voor de uitbreiding en verbetering van het volks onderwijs zal waken.

Gedaan te Deli, den 9den Januarij 1869.

Op de voorwaarden vervat in de bovenstaande verklaring, wordt door den resident van Riouw en onderhoorigheden, onder de nadere goedkeuring van Zijne Excellentie den Gouverneur-General van Nederlandsch-Indie, sultan Basjar Oedin, erkend als vorst van het landschap Serdang.

Gedaan te Deli, den 9den Januarij 1869.

De Resident van Riouw en onderhoorigheden,
(Gt.) E. NETSCHER.

Bovenstaande acte en verklaring (3) zijn goedgekeurd en bekrachtigd op heden den 26sten October des jaar 1879. 

De Gouverneur-General van Nederlandsch-Indie,
(Gt.) P. MIJER.


(1). Zie Gedrukte Stukken van de Tweede Kamer der Staten-General, Zitting 1870-1871. 15, no. 4.
(2). Zie deze verklaring onder CC2 van dezen bundel.
(3). De twee vorige zijn tegelijk met deze door den Gouverneur-General goedgekeurd en bekrachtigd.

Senin, 23 Mei 2011

SAMPEL SURAT JUAL BELI

Posted by winzCyber 19.49, under | No comments

Soerat Djoeal

   Bahwa saja jang bertanda tangan dibawah ini bernama WONGSOARDJO bertempat di Soengei Tampang Bilah, telah mengakoe dengan sesoenggoehnja mendjoeal sebidang kebon para kepoenjaan saja sendiri kepada RADJA MOEHAMMAD SJARIF bertempat di Negeri Lama, dengan harga f.100.-- (seratoes roepiah) maka adalah kebon saja terseboet letaknja di Soengei Tampang, jang mana perwatasannja seperti keterangan berikoet dibawah ini :

Sebelah Oetara pandjang 40 depa berwatas dengan Badol
     "       Timor        "       30    "           "             "     Hoetan
     "       Selatan      "       40    "           "             "     Oelong
     "       Barat         "       30    "           "             "     djalan besar

Maka kebon terseboet menoeroet peringgan peringgan jang diterangkan diatas ini telah tanggallah milik dari pada saja Wongsoardjo dan berpindah mendjadi milik dan hak pada Radja Moehammad Sjarif, dari pada sjah dan terangnja saja Wongsoardjo mendjoeal pada Radja Moehammad Sjarif, saja Wongsoardjo menoeroenkan tandatangan diachir soerat ini dengan tiada lagi daawa-daawi pada kemoedian hari.


Termaktoeb di Negeri Lama den 6 Maart 1926.-
Tandatangan saja jang mendjoeal      

Wongso (cap jempol) ardjo         




       Dengan setahoe kita : 
De Tengkoe Soetan van Bilah,      

                 oplast 

    De Tengkoe Besar Bilah ,

(cap kerajaan dan tanda tangan) 

 

ACTE VAN ERKENNING

Posted by winzCyber 15.36, under | No comments

Acte Van Erkenning

    Aangezien het den resident van Riouw en onderhoorigeden gebleken is, dat in de regering van het landschap  Serdang en onderhoorigeden, Pertjoet, Danai, Pabaoeangan, Bedagaij en Padang, behoorende tot het Rijk Siak Srie Indrapoera en onderhoorigheden, wettig is opgetreden als radja onder den naam van sultan Basjar Oedin, en als zoodaning behoort te worden erkend en aangezien door hem op heden in handen van den resident voornoemd de aan deze acte gehechte verklaring is afgelegd en beedigde.

    Zoo is het, dat de resident voornoemd heeft goedgevonden, als gevolmatigde van het Nederlandsch-Indisch Gouvernement, dat de opperheerschappij uitoefent over het Rijk van Siak Srie Indrapoera, voornoemden sultan Basjar Oedin in zijne rang als radja over het landscahp Serdang en onderhoorigheden te erkennen, gelijk geschiedt biz deze.

    Ten balijke waarvan deze acte is opgemaakt en onderteekend door den resident van Riouw-en onderhoorigheden op heden, den 16den Augustus 1862.






(Get) E. NETSCHER

Minggu, 22 Mei 2011

UDIN LAHAB

Posted by winzCyber 20.31, under | 6 comments

Pada suatu hakhi, ada saukhang tatangga si Udin mangadakan pesta pada malam hakhi, tapi tatangganya enen lupa pulak mangundang si Udin. Si Udin tokhus manunggu dan  manunggu datangnya undangan kasia, tapi indak jua datang undangan. Dalam hati, si Udin bapikekh, mangapa pulak tatanggaku yang ika indak mangundangku ka pestanya? kukhasa ia lupa mangundangku.
 
Kamudian, kakhena nampaknya pesta enen sudah dimulai, si Udin pun lalu mangambek salombakh kokhtas, lalu malipatnya, kamudian dimasokkannya kadalam sabuah amplop. Indak bakhapa lambat kamudian ia pun poi katompat pesta tatangganya enen.
 
"Aku mampunyai sabuah sukhat ponting buat tuan khumah", disobut si Udin ka salah satu pambantu yang ada di mukak pintu di pesta enen. Kamudian si pambantu enen mambawak si Udin kasabuah khuangan yang bosakh. Di khuangan enen samua undangan sodang basantap, makan malam. Lalu si Udin mangasikan amplop yang dibawaknya tain ka tatangganya yang punya pesta. Sasudah mangasikan amplop tain, ia pun langsung dudok dan mangisi mulutnya dengan makanan yang ada di meja.
 
Tatangganya enen lalu mambuka amplop dan manengok isinya, tapi indak ada apapun didalam amplop yang dipegangnya. Kamudian ia batanyak ka si Udin : "Botul jake kolok sukhat ika buatku? Alamat sukhatnya pun indak ada."
 
"Alamak jang, kukhasa pun didalam amplop enen indak ada isi sukhatnya, kakhena ondak copat-copat, jadi talupa." Enlah jawapan si Udin.
 
Yang namanya si Udin, kolok pasal makan, nomokh satu. Kolok ada pesta, diusahakannya supaya bisa datang walaupun indak dapat undangan. Botullah Udin lahab.

Jumat, 20 Mei 2011

SAMPEL SURAT JUAL BELI

Posted by winzCyber 21.18, under | No comments

SOERAT DJOEAL


     Bahawa saja iang bertanda tangan dibawah ini seorang peranakan Negeri Bilah bernama Mail bin Alang Gonggon waktoe ini di Negeri Bilah, telah mengakoe dengan sesoenggoehnja soedah mendjoealkan sebidang keboen getah para tanaman saja sendiri dengan harga toenai (contant)  kepada ini Tengkoe kelana.-

     Adalah pokok para getah jang saja djoealkan terseboet diatas letaknja (tempatnja) rapat sebelahkanan djalan mengadap ke Panai (di Soengai Tampang), dan pokok-pokok getah saja terseboet, sebelah barat (baroeh) rapat dengan djalan mengadap ke Panai, sebelah darat (timoer) berkalang dengan keboen para Radja Soeloeng Matsyarif, dan sebelah selatan berkalang dengan keboen Dollah jang  waktoe ini mendjadi kepoenjaan Mandak perempoean (anak dari Raman).

     Maka sekalian tanaman getah para dan lain-lain tanaman kepoenjaan saja Mail jang terkandoengdalam perwatasan jang saja terangkan diatas ini telah soedahlah saja djoealkan pada ini Tengkoe Kelana dengan harga toenai (Contant).

     Demikianlah dari pada sjah dengan njatanja menoeroenkan tandatanganlah saja Mail di bawah ini serta dihadapan s.p. Toeankoe Soeltan Negeri Bilah.


Negeri Lama kepada 8 Joeli 1927.-

                                                                                                                     Tanda tangan saja

                                                                                                                                  ( M a i l )

            Dengan setahoe kita
s.p. Tengkoe Soeltan negeri Bilah
O.L. De Tengkoe Besar van Bilah

             (Tengkoe Hasnan)





SI KANTAN (anak durhaka)

Posted by winzCyber 19.26, under | 1 comment

Legenda atau hikayat Pulau si Kantan merupakan bagian dari hikayat-hikayat yang ada di Labuhanbatu, terutamanya Labuhanbilik, Panai.
 
Seperti halnya kisah si Bongsu Alang, kisah Pulau si Kantan juga pernah diketengahkan, baik dalam bentuk buku cerita, syair, maupun dalam bentuk elektronik (digital). Namun, versi yang dikemukakan oleh para penulis-penulisnya terdapat beberapa perbedaan dengan versi yang ada pada kami. Mungkin karena para penulisnya tidak turun langsung ke lapangan untuk mencari kebenaran akan kisah Pulau Si Kantan. Jika pada masa sekarang ingin meneliti atau menelusuri cerita Pulau si Kantan, tentunya tidakbanyak lagi orang yang tahu, kecuali garis besarnya saja.

Legenda Pulau si Kantan pernah ingin dijadikan sebuah sinema televisi, namun karena berbagai kendala, pembuatan sinema Pulau si Kantan menjadi gagal, sungguh mengenaskan. Semoga, pada suatu hari nanti pembuatan cerita pulau si Kantan dalam bentuk sinema televisi bisa menjadi kenyataan. Amin.



ooooooooo000000oooooooo

Pada masa lalu, diantara suku-suku Melayu yang bertempat tinggal di pesisir pantai Sumatera Timur, terdapatlah sekelompok kecil suku Melayu yang berdiam di Sungai Panai, tak jauh dari muara Selat Malaka. Diantara kelompok itu, terdapatlah satu keluarga yang terdiri dari tiga orang, yaitu bapak, ibu, dan seorang anaknya yang bernama si Kantan. Pada masa mereka ini, Labuhanbilik merupakan hutan belantara.

Kehidupan keluarga si Kantan jauh dari mencukupi, sama seperti para tetangganya, hidup dalam kemiskinan. Disamping bertani dan menangkap ikan, mereka juga mencari hasil hutan, seperti kayu, damar, rotan, dll. Hasil-hasil hutan ini mereka jual kepada saudagar-saudagar yang sering datang ketempat mereka untuk membeli bahan-bahan tersebut. Hal ini berlangsung dari tahun ke tahun demi kelangsungan hidup.

Pada suatu hari, seperti biasanya, ketika ayah si Kantan sedang sibuk mengumpulkan hasil-hasil hutan,disaat tubuhnya mulai letih, dari kejauhan terlihat oleh matanya sebuah sinar keemasan di dalam rumpun Simambu (rotan). Karena sinar tersebut, ayah si Kantan menjadi merasa heran dan juga cemas.

Pada masa itu, agama Islam sudah dianut oleh mereka, namun kepercayaan lama (animisme) masih melekat. Percaya akan tahayul, hantu-hantu penunggu hutan dan laut, dll. Hal ini membuat ayah si Kantan bertambah takut jika mengingat hal-hal tadi. Namun, karena rasa keinginan yang kuat untuk mengetahui sinar tersebut, membuat ayah si Kantan memberanikan diri untuk melihatnya.

Dengan perasaan was-was dan langkah kaki yang perlahan-lahan, ayah si Kantan mendatangi rumpun Simambu. Semakin dekat, semakin kuat sinar yang terlihat. Setelah cukup dekat, terlihatlah oleh matanya satu rebung yang mengeluarkan cahaya tadi.
Selain bercahaya, keanehan yang lain adalah ukurannya lebih besar dari rebung-rebung yang lain, juga bentuknya yang agak ganjil dibanding rebung  biasa.Mulai dari pucuk rebung sampai ke pangkalnya, bersinar keemasan. Tanpa rasa takut lagi, ayah si Kantan lalu memotong rebung tersebut sampai batas rebung yang mengeluarkan cahaya, kemudian langsung membawa pulang rebung tersebut tanpa perduli lagi dengan hasil hutan yang telah ia kumpulkan tadi.

Dalam perjalanan pulang, ia terus mengamati benda tersebut. Walaupun  dalam hatinya mengatakan bahwa benda yang ditemukannya adalah benda berharga, tapi ia selalu berpikir apakah benda ini adalah sebuah jalan keberuntungan ataukah akan menjadi malapetaka. Karena berkecamuknya pikirannya, tanpa terasa dia telah sampai di rumah.

Sesampainya di rumah, ibu si Kantan merasa heran karena suaminya pulang ke rumah begitu cepat, tidak seperti biasanya. Sementara itu si Kantan tidak berada di rumah, pergi memancing. Setelah pikiran dan hati ayah si Kantan mulai mereda krn peristiwa yang baru saja terjadi, lalu ia mengeluarkan rebung bercahaya itu dari dalam bungkusan, kemudian memperlihatkannya kepada istrinya.

Alangkah terperanjatnya ibu si Kantan melihat benda tersebut hingga dia tidak bisa mengeluarkan kata sepatahpun. kemudian ayah si Kantan menceritakan dari awal kejadian ditemukannya benda itu. Ketika sedang bercerita, si Kantan pun pulang dari memancing. si Kantan juga ikut merasa heran dengan benda yang ada di hadapan kedua orang tuanya itu. Lalu si Kantan memegang dan mengamatinya, lalu mengatakan kepada bapak ibunya bahwa benda tersebut adalah emas. Kedua orang tuanya juga berpendapat demikian, namun yang mengherankan adalah mereka belum pernah melihat emas sebesar benda tersebut.

Kemudian mereka mengambil kesimpulan bahwa apa yang terjadihari ini merupakan sebuah anugerah, seolah-olah dengan ditemukannya benda tersebut merupakan jalan menuju perubahan hidup yang mereka alami, dari keadaan melarat menjadi lebih baik. Karena asiknya memperbincangkan benda tersebut, akhirnya si Kantan lupa menanak nasi, seakan-akan mereka telah kenyang hanya dengan melihat benda yang baru saja ditemukan itu.


(bersambung)





Minggu, 01 Mei 2011

SISTEM SOSIAL BUDAYA

Posted by winzCyber 00.55, under | No comments

Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan sebuah sistem, yaitu sistem sosial-budaya karena didalam masyarakat itu terdiri dari individu-individu yang melakukan kebiasaan, kegiatan, dan tata cara sehingga timbullah sebuah kesatuan atau komunitas.

Sistem berasal dari bahasa Yunani "systeme" yang memiliki arti seperangkat bagian-bagian atau elemen-elemen yang membentuk sebuah kerjasama yang teratur.
Dengan demikian, sistem sosial-budaya berarti "unsur-unsur sosial-budaya yang saling berkaitan dengan yang lain secara teratur, sehingga terbentuknya tata perilaku yang harmonis dan serasi bagi masyarakatnya".

Kebudayaan berisi pemikiran dan tindakan yang dimiliki oleh sekelompok orang atau masyarakat, ataupun seluruh bangsa.

Menurut seorang antropolog, C. Kluckhohn, terdapat tujuh (7) unsur kebudayaan yang dinamakan Cultural Universal. Dinamakan Universal karena ketujuh unsur-unsur tersebut terdapat disemua sistem sosial-budaya dimana pun, pada waktu lampau ataupun pada masa sekarang.
Unsur-unsur Cultural Universal tersebut yaitu :
1. Sistem kepercayaan atau religi
2. Sistem kekerabatan dan organisasi sosial
3. Sistem mata pencaharian hidup
4. Bahasa (tulisan, lisan, dan gerakan)
5. Peralatan dan perlengkapan hidup/teknologi
6. Kesenian (sastra, seni rupa, seni pertunjukan)
7. Sistem pengetahuan



1. Sistem kepercayaan atau Religi
    ***Sistem keyakinan memiliki subunsur yang begitu banyak. Diantara subunsur-subunsur yang paling banyak dipelajari para ahli yaitu :
- adanya konsepsi tentang tentang dewa-dewa (dewa baik maupun dewa jahat);
- sifat-sifat dan tanda-tanda dewa;
- konsepsi tentang dewa tertinggi dan pencipta alam;
- tentang makhluk-makhluk halus, misalnya roh para leluhur
- hal penciptaan dunia dan alam (kosmogeni);
- bentuk dan sifat dunia (kosmologi);
- konsepsi tentang hidup dan mati/maut;
- dan lain-lain
      ***Upacara keagamaan secara khusus mempunyai empat (4) bidang yang diperhatikan oleh para ahli, yaitu :
- Lokasi upacara keagamaan, misalnya masjid, candi, gereja, kuil, makam;
- Waktu pelaksanaan upacara keagamaan, misalnya hari keramat, hari beribadah;
- alat-alat upacara keagamaan, misalnya lonceng suci, patung, genderang suci;
- Yang melaksanakan upacara keagamaan, misalnya pendeta, biksu, dukun.

      ***Penganut Religi yaitu sekelompok orang atau masyarakat yang melaksanakan rangkaian peristiwa keagamaan atau religi. Hubungan antara penganut religi dan pemimpin religi tidak akan terpisahkan, baik dalam saat adanya upacara keagamaan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

2. Sistem Kekerabatan dan Organisasi Sosial
   ***Sistem kekerabatan merupakan unit sosial dimana tiap-tiap individu pasti memiliki hubungan keturunan atau hubungan darah. Dalam menentukan hubungan kekerabatan, maka kita harus bisa menentukan siapa yang menjadi pusat acuan (referensi) agar kita bisa menempatkan diri kita (ego).

      ***Organisasi sosial adalah sistem sosial secara keseluruhan yang memiliki identitas kolektif yang bersifat tegas, memiliki daftar anggota, memiliki program kegiatan, mempunyai tujuan yang jelas, memiliki prosedur dalam penerimaan anggota dan pemecatan anggota. Dengan demikian, organisasi sosial terdapat hubungan antara individu-individu dan kelompok yang berwujud proses sosial.


3.  Sistem Mata Pencaharian Hidup
     Dalam Sistem Mata Pencaharian Hidup terdapat lima sistem yang dipelajari oleh para ahli, yaitu :
1. berburu dan meramu;
2. beternak;
3. cara menangkap ikan;
4. bercocok tanam di ladang;
5. bercocok tanam dengan cara menetap dan menggunakan irigasi

Pada masyarakat berburu pada zaman dahulu (bahkan pada masa sekarang, namun pada masyarakat tertentu) sering ditambahi dengan ritual yang bersifat ghaib, adanya bacaan atau mantra atau sesajen, dll untuk memperbesar hasil buruan. Perburuan ini dilakukan dengan peralatan yang seadanya, seperti batu yang ditajamkan (kapak perimbas, yaitu batu tajam yang digenggam, tidak bertangkai). setelah Von Koenigswald menemukan kapak perimbas ini pada tahun 1935, penemuan-penemuan lainnya semakin banyak. H. R. Van Heekeren dan R. P. Soejono merupakan ahli-ahli Antropologi yang kemudian melakukan penelitian berikutnya.

Perburuan ini juga tidak terlepas dari hak atas buruan, wilayah perburuan, hak milik alat-alat perburuan, dll. Seperti pada masa sekarang, sebagai contoh, pemilikan atas senjata api (senapan) untuk berburu harus dilengkapi dengan surat tanda kepemilikan yang sah. Dengan adanya surat izin ini, maka penggunaan senjata apai tersebut akan menjadi legal namun dengan batasan-batasan penggunaan yang telah disesuaikan tentunya. Untuk wilayah perburuan juga demikian, ada wilayah-wilayah tertentu yang tidak diperbolehkan menjadi lahan perburuan, misalnya hutan atau daerah yang dimiliki atau dikuasai oleh seseorang atau pemerintah, atau wilayah konservasi, dll.

Pada masyarakat beternak juga demikian, terdapat batasan-batasan yang harus diikuti oleh para peternak. Seperti wilayah atau tempat beternak, batas tempat ternak yang diperbolehkan mencari makanan, dll.

Bagi masyarakat bercocok tanam, hak ulayat atau hak atas kepemilikan hutan atau wilayah, sumber-sumber air, merupakan hal yang utama. Dan hal ini (hak ulayat) sudah sejak lama ada. Pada masa sekarang, hak ulayat masih ada walau sudah tidak begitu banyak. Hak ulayat ini tidak memiliki surat pada dasarnya karena pada zaman dahulu tanah-tanah kosong (hutan) cukup luas, sehingga secara bebas bisa diambil dan dipergunakan. Perubahan hak atas tanah (ulayat) ini terjadi sesuai dengan perubahan sistem sosial, budaya dan teknologi pada masa sekarang. Akibatnya banyak terjadi penghapusan atas tanah ulayat.

Pada masyarakat yang mata pencahariannya adalah menangkap ikan, juga sama seperti hal-hal diatas, seperti hak atas tempat atau sungai-sungai tertentu untuk menangkap ikan, hak atas tempat berlabuh, dll.


4. Bahasa (tulisan, lisan, dan gerakan)
Melalui bahasa, kebudayaan suatu bangsa dapat dibentuk, dibina, dikembangkan serta dapat diturunkan ke generasi berikutnya. Dengan adanya bahasa, membuat manusia mampu mempelajari kebiasaan, adat-istiadat, kebudayaan, serta latar belakang masing-masing.

Fungsi bahasa  dapat diturunkan dari dasar dan motif bahasa itu sendiri, yaitu :
a. Alat untuk menyatakan ekspresi diri
b. Alat komunikasi
c. Alat mengadakan integrasi dan adaptasi sosial
d. Alat mengadakan kontrol sosial


5. Peralatan dan perlengkapan hidup/teknologi
 

(bersambung)

Tags


Lambang Kabupaten Labuhanbatu

Rantau Prapat

Rantau Prapat
Kantor Pos dan Telephon pada tahun 1934

Labuhanbilik

Labuhanbilik
Biro Imigrasi untuk pendatang dari Jawa (kuli kontrak-1925) di Labuhanbilik

Istana Kotapinang

Istana Kotapinang
Istana Kesultanan di Kotapinang

Istana Bilah

Istana Bilah
Istana Kesultanan Bilah di Negerilama

Istana Maimun

Istana Maimun
Istana Sultan Deli - 1897

Istana Kerajaan Siak