SELAMAT DATANG

ini adalah situs yang memberikan informasi seputar Sejarah Labuhanbatu dan keberadaan Kerajaan-kerajaannya dimasa lalu. Daerah-daerah yang saling berhubungan akan dipublikasikan. Juga dilengkapi film-film tempo dulu, photo-photo lama dan photo-photo yang berkaitan dengan budaya, adat dan istiadatnya, serta pemerintahan di masa penjajahan.

Minggu, 01 Mei 2011

SISTEM SOSIAL BUDAYA

Posted by winzCyber 00.55, under | No comments

Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan sebuah sistem, yaitu sistem sosial-budaya karena didalam masyarakat itu terdiri dari individu-individu yang melakukan kebiasaan, kegiatan, dan tata cara sehingga timbullah sebuah kesatuan atau komunitas.

Sistem berasal dari bahasa Yunani "systeme" yang memiliki arti seperangkat bagian-bagian atau elemen-elemen yang membentuk sebuah kerjasama yang teratur.
Dengan demikian, sistem sosial-budaya berarti "unsur-unsur sosial-budaya yang saling berkaitan dengan yang lain secara teratur, sehingga terbentuknya tata perilaku yang harmonis dan serasi bagi masyarakatnya".

Kebudayaan berisi pemikiran dan tindakan yang dimiliki oleh sekelompok orang atau masyarakat, ataupun seluruh bangsa.

Menurut seorang antropolog, C. Kluckhohn, terdapat tujuh (7) unsur kebudayaan yang dinamakan Cultural Universal. Dinamakan Universal karena ketujuh unsur-unsur tersebut terdapat disemua sistem sosial-budaya dimana pun, pada waktu lampau ataupun pada masa sekarang.
Unsur-unsur Cultural Universal tersebut yaitu :
1. Sistem kepercayaan atau religi
2. Sistem kekerabatan dan organisasi sosial
3. Sistem mata pencaharian hidup
4. Bahasa (tulisan, lisan, dan gerakan)
5. Peralatan dan perlengkapan hidup/teknologi
6. Kesenian (sastra, seni rupa, seni pertunjukan)
7. Sistem pengetahuan



1. Sistem kepercayaan atau Religi
    ***Sistem keyakinan memiliki subunsur yang begitu banyak. Diantara subunsur-subunsur yang paling banyak dipelajari para ahli yaitu :
- adanya konsepsi tentang tentang dewa-dewa (dewa baik maupun dewa jahat);
- sifat-sifat dan tanda-tanda dewa;
- konsepsi tentang dewa tertinggi dan pencipta alam;
- tentang makhluk-makhluk halus, misalnya roh para leluhur
- hal penciptaan dunia dan alam (kosmogeni);
- bentuk dan sifat dunia (kosmologi);
- konsepsi tentang hidup dan mati/maut;
- dan lain-lain
      ***Upacara keagamaan secara khusus mempunyai empat (4) bidang yang diperhatikan oleh para ahli, yaitu :
- Lokasi upacara keagamaan, misalnya masjid, candi, gereja, kuil, makam;
- Waktu pelaksanaan upacara keagamaan, misalnya hari keramat, hari beribadah;
- alat-alat upacara keagamaan, misalnya lonceng suci, patung, genderang suci;
- Yang melaksanakan upacara keagamaan, misalnya pendeta, biksu, dukun.

      ***Penganut Religi yaitu sekelompok orang atau masyarakat yang melaksanakan rangkaian peristiwa keagamaan atau religi. Hubungan antara penganut religi dan pemimpin religi tidak akan terpisahkan, baik dalam saat adanya upacara keagamaan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

2. Sistem Kekerabatan dan Organisasi Sosial
   ***Sistem kekerabatan merupakan unit sosial dimana tiap-tiap individu pasti memiliki hubungan keturunan atau hubungan darah. Dalam menentukan hubungan kekerabatan, maka kita harus bisa menentukan siapa yang menjadi pusat acuan (referensi) agar kita bisa menempatkan diri kita (ego).

      ***Organisasi sosial adalah sistem sosial secara keseluruhan yang memiliki identitas kolektif yang bersifat tegas, memiliki daftar anggota, memiliki program kegiatan, mempunyai tujuan yang jelas, memiliki prosedur dalam penerimaan anggota dan pemecatan anggota. Dengan demikian, organisasi sosial terdapat hubungan antara individu-individu dan kelompok yang berwujud proses sosial.


3.  Sistem Mata Pencaharian Hidup
     Dalam Sistem Mata Pencaharian Hidup terdapat lima sistem yang dipelajari oleh para ahli, yaitu :
1. berburu dan meramu;
2. beternak;
3. cara menangkap ikan;
4. bercocok tanam di ladang;
5. bercocok tanam dengan cara menetap dan menggunakan irigasi

Pada masyarakat berburu pada zaman dahulu (bahkan pada masa sekarang, namun pada masyarakat tertentu) sering ditambahi dengan ritual yang bersifat ghaib, adanya bacaan atau mantra atau sesajen, dll untuk memperbesar hasil buruan. Perburuan ini dilakukan dengan peralatan yang seadanya, seperti batu yang ditajamkan (kapak perimbas, yaitu batu tajam yang digenggam, tidak bertangkai). setelah Von Koenigswald menemukan kapak perimbas ini pada tahun 1935, penemuan-penemuan lainnya semakin banyak. H. R. Van Heekeren dan R. P. Soejono merupakan ahli-ahli Antropologi yang kemudian melakukan penelitian berikutnya.

Perburuan ini juga tidak terlepas dari hak atas buruan, wilayah perburuan, hak milik alat-alat perburuan, dll. Seperti pada masa sekarang, sebagai contoh, pemilikan atas senjata api (senapan) untuk berburu harus dilengkapi dengan surat tanda kepemilikan yang sah. Dengan adanya surat izin ini, maka penggunaan senjata apai tersebut akan menjadi legal namun dengan batasan-batasan penggunaan yang telah disesuaikan tentunya. Untuk wilayah perburuan juga demikian, ada wilayah-wilayah tertentu yang tidak diperbolehkan menjadi lahan perburuan, misalnya hutan atau daerah yang dimiliki atau dikuasai oleh seseorang atau pemerintah, atau wilayah konservasi, dll.

Pada masyarakat beternak juga demikian, terdapat batasan-batasan yang harus diikuti oleh para peternak. Seperti wilayah atau tempat beternak, batas tempat ternak yang diperbolehkan mencari makanan, dll.

Bagi masyarakat bercocok tanam, hak ulayat atau hak atas kepemilikan hutan atau wilayah, sumber-sumber air, merupakan hal yang utama. Dan hal ini (hak ulayat) sudah sejak lama ada. Pada masa sekarang, hak ulayat masih ada walau sudah tidak begitu banyak. Hak ulayat ini tidak memiliki surat pada dasarnya karena pada zaman dahulu tanah-tanah kosong (hutan) cukup luas, sehingga secara bebas bisa diambil dan dipergunakan. Perubahan hak atas tanah (ulayat) ini terjadi sesuai dengan perubahan sistem sosial, budaya dan teknologi pada masa sekarang. Akibatnya banyak terjadi penghapusan atas tanah ulayat.

Pada masyarakat yang mata pencahariannya adalah menangkap ikan, juga sama seperti hal-hal diatas, seperti hak atas tempat atau sungai-sungai tertentu untuk menangkap ikan, hak atas tempat berlabuh, dll.


4. Bahasa (tulisan, lisan, dan gerakan)
Melalui bahasa, kebudayaan suatu bangsa dapat dibentuk, dibina, dikembangkan serta dapat diturunkan ke generasi berikutnya. Dengan adanya bahasa, membuat manusia mampu mempelajari kebiasaan, adat-istiadat, kebudayaan, serta latar belakang masing-masing.

Fungsi bahasa  dapat diturunkan dari dasar dan motif bahasa itu sendiri, yaitu :
a. Alat untuk menyatakan ekspresi diri
b. Alat komunikasi
c. Alat mengadakan integrasi dan adaptasi sosial
d. Alat mengadakan kontrol sosial


5. Peralatan dan perlengkapan hidup/teknologi
 

(bersambung)

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar disini

Tags


Lambang Kabupaten Labuhanbatu

Rantau Prapat

Rantau Prapat
Kantor Pos dan Telephon pada tahun 1934

Labuhanbilik

Labuhanbilik
Biro Imigrasi untuk pendatang dari Jawa (kuli kontrak-1925) di Labuhanbilik

Istana Kotapinang

Istana Kotapinang
Istana Kesultanan di Kotapinang

Istana Bilah

Istana Bilah
Istana Kesultanan Bilah di Negerilama

Istana Maimun

Istana Maimun
Istana Sultan Deli - 1897

Istana Kerajaan Siak